JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/9/2025) siang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.
“R diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), sehingga harus dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Febry.
Tersangka R sebelumnya diamankan dan disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 20 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3.056 butir tablet berwarna putih berlogo Y kepada Jaksa Penuntut Umum, Roberto Sohilait.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Febry.
Editor : Syahriah Amir
























































