Cerita Peserta JKN di Jayapura, Pengalaman Melahirkan Lancar di FKTP dan Bidan

JAYAPURA, Redaksipotret.co – Bagi ibu hamil dengan kondisi kehamilan normal, persalinan tidak selalu harus dilakukan di rumah sakit.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dapat memberikan pelayanan persalinan normal sesuai kompetensi tenaga kesehatan dan standar pelayanan yang berlaku.

FKTP merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, FKTP juga berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, termasuk persalinan normal apabila kondisi medis ibu dan bayi memungkinkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah, menjelaskan bahwa ibu hamil tidak perlu ragu memanfaatkan pelayanan persalinan di FKTP atau bidan jejaring apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kehamilan normal.

“FKTP merupakan pintu pertama pelayanan kesehatan dalam Program JKN. Selain pemeriksaan kehamilan secara rutin, FKTP maupun bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan persalinan normal sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku,” jelas Wulan.

Pengalaman tersebut dirasakan oleh Maria Alfia, peserta JKN di Kota Jayapura yang memilih bersalin di bidan jejaring setelah mendapatkan informasi bahwa kondisi kehamilannya normal. Sebelumnya, Maria sempat berpikir bahwa persalinan di rumah sakit merupakan pilihan yang lebih aman.

“Awalnya saya sempat berpikir harus melahirkan di rumah sakit agar lebih aman. Namun setelah dijelaskan oleh bidan bahwa kondisi kehamilan saya normal, saya memutuskan bersalin di bidan jejaring BPJS Kesehatan. Pelayanannya sangat ramah dan proses persalinan berjalan lancar,” cerita Maria belum lama ini.

Menurut Maria, proses persalinan yang berjalan lancar juga membuat dirinya dapat lebih cepat pulih sehingga bisa segera beraktivitas dan merawat bayinya.

Meski demikian, Wulan menegaskan bahwa keputusan mengenai metode dan tempat persalinan tetap harus berdasarkan kondisi medis ibu dan bayi. Apabila selama pemeriksaan kehamilan ditemukan faktor risiko atau indikasi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Termasuk dalam hal persalinan melalui operasi sesar. BPJS Kesehatan menjamin tindakan tersebut apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan semata-mata atas permintaan pasien.

“Operasi sesar yang dijamin dalam Program JKN adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Jadi, metode persalinan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan tenaga kesehatan demi keselamatan ibu dan bayi,” tegas Wulan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat, khususnya ibu hamil, untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan serta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan kepesertaan yang aktif, ibu dan keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

“Pastikan kepesertaan JKN ibu dan seluruh anggota keluarga tetap aktif. Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan baru memastikan status kepesertaan, karena perlindungan kesehatan perlu dipersiapkan sejak dini,” pungkas Wulan. (Rilis)

Facebook
X
WhatsApp