Arah Kebijakan OJK Menyongsong Ekosistem yang Tangguh dan Adaptif

Di tengah dinamika global yang kian kompleks, lanskap sektor keuangan Indonesia terus berbenah.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bergerak proaktif melalui penerbitan berbagai ketentuan strategis sepanjang periode 2025-2026.

Seluruh regulasi tersebut dirumuskan bukan tanpa arah, melainkan berpusat pada tiga misi utama, yaitu, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, transformasi teknologi informasi serta dukungan riil terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Langkah ini menjadi fondasi krusial bagi OJK dalam memperkuat stabilitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sekaligus mengantisipasi tantangan global untuk beberapa tahun ke depan.

A. Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Pilar pertama difokuskan untuk memastikan setiap institusi keuangan memiliki benteng pertahanan internal yang kokoh.

Dalam hal ini, OJK telah merilis ketentuan manajemen risiko serta penilaian tingkat kesehatan baru yang kini dapat diterapkan secara optimal pada sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun atau PPDP.

Tak hanya itu, ekosistem digital juga mendapat perhatian serius melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penerapan tata kelola manajemen risiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK.

Regulasi ini merespons masifnya inovasi modern, termasuk kehadiran lembaga pemeriksaan kredit yang kini berada di bawah payung ITSK.

Penguatan serupa juga menyasar infrastruktur pasar modal melalui penerbitan POJK penerapan tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan LJK dan ekosistem di dalamnya menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memadai.

B.Keamanan Siber dan Transformasi Teknologi Informasi

OJK memberikan perhatian khusus pada percepatan digitalisasi yang diiringi dengan mitigasi risiko teknologi. Mengingat isu keamanan siber menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir, OJK menerbitkan regulasi khusus untuk memperkuat ketahanan siber di lingkungan LJK.

Langkah antisipatif OJK tidak berhenti disitu. Sebelumnya, OJK juga telah meluncurkan buku panduan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Panduan ini disiapkan sebagai petunjuk bagi LJK dalam menavigasi peluang sekaligus menghadapi risiko ketika mengintegrasikan produk kecerdasan buatan dalam operasional bisnis mereka.

C. Dukungan Perekonomian dan Mandat Baru Bursa Mineral

Untuk menggerakkan roda perekonomian nasional dan daerah, OJK menerbitkan POJK terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM yang melibatkan perbankan serta perusahaan pembiayaan lainnya, untuk memperluas inklusi finansial masyarakat.

Adaptasi terhadap regulasi makro turut diperkuat dengan adanya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2026 perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

OJK kini resmi mengemban tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau BMKS.

⁠Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy mengatakan, untuk menjawab mandat tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang ditindaklanjuti dengan penunjukan anggota komisioner baru khusus menangani sektor ini.

“Langkah cepat ini diambil untuk mengejar target strategis agar bursa mineral dapat resmi aktif beroperasi pada 2027 mendatang,” ujar Yosua dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura, Rabu, 30 September 2026.

Kepala Kantor OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia mengatakan, selain fungsi utama, yaitu, mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK juga mengemban tugas penting tambahan, yaitu, pengembangan ekonomi daerah.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, mandat OJK kini semakin komprehensif dan luas,” kata Fatwa.

Berikut ketentuan yang diterbitkan OJK tahun 2025-2026 :

1. Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko :

– POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko PPDP
– POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP
– POJK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penerapan Status dan Tingkat Lanjut Pengawasan PPDP
– POJK 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK
– POJK 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, LKP dan LPP

2. Teknologi Informasi :

– POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan TI BPR/BPRS
– PADK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan TI Bank Umum

3. Dukungan Perekonomian :

– POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
– POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan PPI dan PMV
– POJK Nomor 2 Tahun 2026 terkait ETF Emas
– POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Jurnalis : Syahriah

Facebook
X
WhatsApp
No data was found