Akses Ringroad dan Jembatan Merah Jayapura Kembali Dibuka Usai Negosiasi Polisi

JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polresta Jayapura Kota memastikan akses lalu lintas di Jalan Ringroad dan kawasan Jembatan Merah kembali dapat dilalui masyarakat setelah sebelumnya dilakukan pemalangan oleh sejumlah warga.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S Gapar, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya negosiasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sebelum akhirnya kedua lokasi tersebut dapat dibuka.

“Kami dari Polresta Jayapura Kota hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya jalur Ringroad dipalang sejak kemarin dan melalui proses negosiasi yang cukup alot, kemarin belum berhasil dibuka,” ujar Kompol I Nengah, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, kepolisian kembali melakukan upaya pembukaan palang di Jalan Ringroad. Selain itu, pihaknya juga menangani pemalangan yang terjadi di kawasan Jembatan Merah sehingga kedua akses tersebut kini telah kembali terbuka.

“Hari ini kita sudah membuka palang di jalur Ringroad yang mana sebelumnya juga ada aksi pemalangan di Jalan Jembatan Merah. Kami dari kepolisian sudah hadir dan kedua palang tersebut sudah dibuka,” jelasnya.

Dengan dibukanya kedua akses tersebut, masyarakat dari berbagai arah kini dapat kembali melintas, baik dari arah Abepura, Koya maupun dari arah Hamadi, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan kembali dengan normal.

Sementara itu, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, memastikan situasi arus lalu lintas setelah pembukaan palang kembali berjalan lancar.

Kepolisian juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas.

“Untuk situasi arus lalu lintas sudah kembali lancar. Jalan Ringroad sudah dibuka dan semuanya sudah berjalan dengan baik,” kata AKP Zakaruddin.

Dia menambahkan, pihaknya memastikan situasi kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan serta wilayah yang berbatasan dengan Distrik Abepura, dalam keadaan aman dan kondusif.

AKP Zakaruddin juga mengajak masyarakat yang memiliki kepentingan maupun aspirasi untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Menurutnya, penyampaian aspirasi hendaknya tidak dilakukan dengan cara memalang jalan yang dapat mengganggu aktivitas serta akses pelayanan bagi masyarakat luas.

“Kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan dan hak untuk menyampaikan aspirasi agar menyampaikannya sesuai aturan, tidak dengan melakukan pemalangan, karena hal tersebut dapat mengganggu akses dan pelayanan kepada masyarakat banyak,” pungkas Kapolsek.(Rilis)

Facebook
X
WhatsApp
No data was found