Rektor USTJ Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan yang Mengancam Keutuhan NKRI

JAYAPURA, Redaksipotret.co – Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) bersikap tegas terhadap insiden penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran bintang kejora di lingkungan kampus, Abepura, Kota Jayapura, pada 30 September 2026.

Rektor USTJ, Rusdianto Abu, menyebut mahasiswa yang terlibat sebagai oknum yang tindakannya tidak mewakili sikap dan nilai-nilai institusi.

Rusdianto menjelaskan, insiden bermula dari kegiatan orasi mimbar bebas tanpa izin pimpinan universitas. Situasi kemudian memanas setelah Bendera Merah Putih diturunkan dan digantikan dengan Bintang Kejora.

Kendati pihak keamanan kampus dan Biro Kemahasiswaan telah melakukan pendekatan persuasif, kegiatan tersebut berujung kericuhan.

Rusdianto menyatakan tidak menoleransi tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum, konstitusi, dan prinsip keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pihak universitas akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mekanisme Kode Etik Mahasiswa dan Statuta USTJ Tahun 2025,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.

Mahasiswa yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras, hingga pemutusan studi.

Sebagai langkah penanganan, Senat USTJ telah menggelar rapat pleno pada 5 Oktober 2026 untuk membahas kebijakan dan rekomendasi penyelesaian insiden.

Kampus juga telah menerbitkan surat teguran kepada mahasiswa yang terlibat, membentuk tim investigasi internal, serta berkoordinasi dengan kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua, Forkopimda, dan LLDikti Wilayah XIV Papua.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Universitas juga menyatakan siap memberikan pendampingan akademik dan bantuan hukum apabila diperlukan, sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada LLDikti Wilayah XIV Papua.

Rusdianto menegaskan, USTJ tetap membuka ruang dialog bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan melalui jalur yang sah.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari dinamika akademik, tetapi harus tetap menghormati hukum, konstitusi, dan ketertiban kampus.

“Universitas ini adalah rumah kita bersama. Pintu pimpinan universitas tetap terbuka bagi mahasiswa yang ingin berdialog dan menyampaikan aspirasi,” tegas Rusdianto.

Dia menambahkan, pihak universitas berkomitmen menjalankan fungsi pendidikan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang dinilai mengancam keutuhan NKRI.(Rilis)

Facebook
X
WhatsApp