JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial MB (22) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya personel di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Kasat, Jumat, 16 Oktober 2026.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berat keseluruhan barang bukti ganja yang dilaporkan mencapai kurang lebih 26,13 gram. (Rilis)