Kemenag Papua Tekankan Kebersihan dan Proses Produksi dalam Sertifikasi Halal

JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produknya melalui sertifikasi halal.

Edukasi tersebut disampaikan Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua, Aminah, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Sertifikasi Halal bagi Kelompok Usaha Pengolahan Hasil Peternakan di Kota Jayapura.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Papua tersebut berlangsung di Kota Jayapura, Kamis, 8 Oktober 2026, diikuti para pelaku UMKM serta kelompok usaha di wilayah Kota Jayapura. Selain Kemenag Papua, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari BPOM Jayapura untuk memberikan pemahaman mengenai keamanan dan kelayakan produk pangan.

Dalam pemaparannya mewakili Kepala Bidang Bimas Islam, Aminah menjelaskan bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari cara pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat terhadap produk yang beredar dan dikonsumsi.

“Pemerintah berusaha memastikan barang dan produk yang beredar di masyarakat, termasuk produk yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal,” ujar Aminah.

Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim, lanjutnya. Produk yang telah memenuhi ketentuan halal justru dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih luas kepada seluruh konsumen.

“Bapak dan Ibu yang memiliki produk yang dapat dikonsumsi semua kalangan juga dapat mengurus sertifikat halal. Justru dengan adanya sertifikasi, konsumen akan merasa lebih yakin dan tidak ragu untuk menggunakannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Aminah juga menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses produksi, tempat pengolahan, kebersihan, hingga pengemasan produk.

“Bukan hanya bahannya yang harus diperhatikan. Tempat pengolahan, proses produksi, kebersihan, alur masuk keluar, hingga pengemasan juga harus diperhatikan. Semuanya harus tertata dan higienis agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan,” jelas Aminah.

Hal serupa berlaku bagi usaha rumah potong hewan maupun rumah potong unggas. Proses penyembelihan, kondisi tempat, kebersihan, dan tata cara pengolahan menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Aminah menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, namun membutuhkan sinergi berbagai pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komite Fatwa Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Sinergi tersebut, lanjut Aminah, juga memungkinkan pendampingan dilakukan secara langsung kepada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

Para pelaku usaha juga diajak untuk mulai memahami penggunaan teknologi digital karena proses pendaftaran sertifikasi halal telah memanfaatkan sistem secara daring.

Dalam pemaparannya, dia juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai jaminan produk halal mengalami sejumlah penyesuaian.

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar pengaturan jaminan produk halal, yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, termasuk Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.

Penyesuaian regulasi tersebut, kata Aminah, memberikan perubahan terhadap ketentuan masa berlaku dan proses sertifikasi. Sertifikat halal dapat tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan terhadap komposisi bahan maupun bentuk produk yang telah disertifikasi.

“Selama produk yang digunakan tidak mengalami penambahan bahan dan tidak mengubah bentuk sebagaimana ketentuan yang berlaku, sertifikat dapat tetap berlaku. Karena itu, pelaku usaha harus menjaga konsistensi bahan dan proses produksinya,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, pentingnya proses produksi pangan yang baik serta keamanan produk. (Rilis)

Facebook
X
WhatsApp