JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial MA, berusia 24 tahun, yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kelapa Dua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 83,13 gram, yang dibungkus menggunakan satu plastik berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi di lapangan mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa atau menguasai narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Kelapa Dua, Entrop.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Opsnal Sat Resnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki dan kemudian dilakukan penangkapan,” jelas AKP Febry, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kasat Narkoba menerangkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dengan total berat sekitar 83,13 gram.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Febry juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.(Rilis)