NABIRE, Redaksipotret.co – Johanes Rettob secara resmi kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika setelah Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyerahkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika kepada Johannes Rettob masa jabatan 2019-2024.
Proses penyerahan SK Mendagri tersebut berlangsung di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Selasa (21/11/2023).
Penyerahan SK bertepatan dengan hari lahirnya otsus Papua ke-22 tahun 21 November 2023.
Acara pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob diawali dengan pembacaan SK Mendagri.
“Saya mengaktifkan kembali saudara Johannes Rettob sebagai wakil Bupati Mimika berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2022. Saya percaya saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ribka Haluk saat melantik kembali Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Usai membaca SK tersebut, Riba Haluk kemudian melakukan pemasangan pangkat dan jabatan dan diserahkan salinan putusan SK Mendagri.
Ribka Haluk, mengatakan pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika setelah Pengadilan Negeri Jayapura memutus Johannes Rettob tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang.
“Terhitung mulai hari ini Johannes Rettob resmi menjabat Wakil Bupati Mimika dan semua Forkopimda dapat berkoordinasi dengan Wakil Bupati,” kata Ribka Haluk.
Turut hadir Plh Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Damanik, Forkopimda Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika, MRP daerah pengangkatan Mimika, Bupati Paniai, Meki Nawipa, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan keluarga besar Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir
























































