JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketahuan saat sedang beraksi melakukan tindak pidana dan Sadar sedang diburu oleh Polisi, dua pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Kapolsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota, AKP Zakaruddin mengatakan, berawal saat seorang pria bernama Arman (22) warga Jalan Wamena Koya Barat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Pantai Holtekamp pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar Pukul 17.00 WIT melihat kedua pelaku masing-masing berinisial OM dan PG yang sedang mencuri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan dekat pasar buah.
”Saat kedua pelaku yang sedang jalan-jalan menggunakan mobil kemudian melintas di TKP dan melihat motor korban. Seketika timbul niat pelaku untuk mencuri motor tersebut. Keduanya kemudian melancarkan aksi melanggar hukum itu dengan menaikkan motor korban melalui pintu belakang mobil yang digunakan,” ungkap Kapolsek, Rabu (29/10/2025).
Kapolsek bilang, saat menaikkan motor ke mobil, keduanya terlihat oleh korban kemudian korban mencoba untuk menghentikan perbuatan pelaku, namun keduanya langsung kabur, dimana OM berlari ke arah pantai sementara PG langsung gunakan mobil meninggalkan TKP.
“Saat kabur dengan mobil meninggalkan lokasi kejadian, PG tidak sempat menutup pintu belakang yang mengakibatkan motor milik korban terjatuh dari mobil saat menikung di pertigaan Holtekamp menuju Kilo 9,” tambahnya.
”OM yang kabur ke arah pantai kemudian kembali keluar ke jalan raya dimana agak jauh dari TKP, kemudian menumpang seorang pengendara motor yang melintas menuju Polsek Jayapura Selatan untuk menyerahkan diri karena sadar perbuatan mereka sudah ketahuan pemilik kendaraan,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pada keesokan harinya pelaku PG atas dorongan dari pihak keluarga OM, menemani PG menyerahkan diri ke kantor polisi.
”Kini kedua pelaku beserta barang bukti milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami guna mempertanggungjawabkan perbuatan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim kami,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Rilis)
























































