JAYAPURA, Redaksipotret.co – Unit Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM (30), yang diduga terlibat dalam pencurian 13 unit laptop milik salah satu sekolah.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, di depan Kompleks Perumahan Bulog, Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua setelah Tim Opsnal Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Polimak.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama tiga orang rekannya.
“Selanjutnya, anggota melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya dengan cara masuk ke lingkungan sekolah, kemudian mencongkel pintu ruang guru.
Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil sebanyak 13 unit laptop dan membawa barang-barang tersebut ke lokasi penyimpanan yang dianggap aman oleh para pelaku.
Kapolsek Jayapura Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mencari tahu keberadaan rekan pelaku yang diduga turut terlibat. Kami juga akan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Minggu, 1 November 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Dari peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Rilis)