JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polda Papua bersama Polres jajaran berhasil mengamankan total 30 kilogram ganja selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba periode 8–17 Oktober 2026.
Selain ganja, polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, serta menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, dilansir dari laman Pasificpos.com, Minggu, 18 Oktober 2026.
Kombes Pol Alfian menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika melalui kegiatan yang ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil operasi sejak 8 hingga 17 Oktober 2026, total barang bukti ganja yang diamankan Polda Papua bersama Polres jajaran mencapai 30 kilogram.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran kepolisian selama operasi berlangsung.
Selain ganja, aparat juga melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan 49 botol minuman keras dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin.
“Operasi ini tidak terbatas pada penangkapan pelaku yang ada sekarang, tetapi kami juga mengejar sampai kepada pelaku dan bandar. Apabila bandar tertangkap, akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Alfian.
Alfian menyebutkan, selama pelaksanaan operasi terdapat delapan tersangka yang ditangkap, terdiri atas tiga orang terkait kasus ganja dan lima orang terkait kasus sabu-sabu. Seluruh tersangka yang disebutkan berjenis kelamin laki-laki.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya untuk mengungkap pemasok dan bandar yang berada di balik peredaran sabu-sabu maupun pil ekstasi.
Menurut Alfian, pengungkapan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku yang pernah diproses hukum, kembali melakukan tindak pidana, maupun yang melarikan diri.
Alfian menjelaskan, ganja yang beredar di wilayah Papua umumnya diduga berasal dari Papua Nugini (PNG) dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai jalur tikus.
Polda Papua bersama jajaran terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan maupun peredaran ganja tersebut.
Dia menegaskan, penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua.
Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Papua juga melaksanakan operasi di empat tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jayapura pada Sabtu malam.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah orang menjalani tes urine. Dari pemeriksaan awal, terdapat beberapa orang yang menunjukkan hasil positif dan saat ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang.
Alfian menyampaikan, kegiatan pemberantasan narkotika tersebut direncanakan berlangsung selama tiga bulan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Tahapan operasi dijadwalkan berlanjut hingga 13 November 2026, kemudian sampai 13 Desember 2026, dan tahap terakhir hingga 3 Januari 2027.
Polda Papua bersama Polres jajaran berkomitmen meningkatkan upaya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar.
Melalui operasi tersebut, Alfian berharap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Papua dapat ditekan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Redaksi)