Kejari Merauke Usut Korupsi Gedung Bupati Boven Digoel, 3 Orang Ditahan

MERAUKE, Redaksipotret.co – Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, didampingi tim penyidik Kejari Merauke.

Ketiga tersangka tersebut, JMRS selaku kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan, AFS yang merupakan rekan dari JMRS selaku kontraktor dan pelaksana di lapangan dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Pirly Momongan, menyampaikan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 22 saksi, 2 orang ahli, mengumpulkan alat bukti surat dan memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

“Sehingga penyidik memperoleh fakta hukum yang menerangkan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai dengan mens rea atau niat jahat oleh ketiga tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai total Rp.1.038.227.228,86 (Rp1,38 miliar),” ungkapnya dilansir dari laman Pasificpos.com.

Penyidikan ini dilakukan terhadap Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp.11.719.700.000, (Rp11,719 miliar).

Peran JMRS adalah mengendalikan penarikan uang dari rekening CV.PAS dan menerima keuntungan secara melawan hukum senilai Rp.1.900.000.000 (Rp1,9 miliar) ditransfer oleh AFS.

Peran AFS adalah yaitu melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum, mengajukan pencairan 100 persen pekerjaan secara melawan hukum dan melakukan transfer uang kepada kedua tersangka lain.

Sedangkan peran RN yaitu selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, selaku PPK menerima pengajuan pencairan 100% secara melawan hukum dan menerima uang senilai Rp.30.000.000 dari AFS.

Tersangka JMRS dan AFS ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada, Jumat, 9 Oktober 2026, diamankan dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara lalu diterbangkan dengan pesawat dan tiba di Kabupaten Merauke pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menyusul RN pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Merauke masing-masing selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. (Redaksi)

Facebook
X
WhatsApp