JAYAPURA, Redaksipotret.co – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo.
Rapat digelar di Grand Allison Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (20/11/2023). Hasil rapat akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Papua melalui Penjabat Bupati Jayapura.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou, dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi serta anggota dewan.
Patrinus menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain membahas pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, juga dilakukan penetapan Ketua DPRD sementara atas nama Patrinus Sorontou yang juga Wakil Ketua II.
“Saya sangat siap dengan seluruh pilihan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap saya. Jadi, untuk jabatan ketua sementara ini guna melakukan seluruh proses yang sedang berlangsung di dewan,” kata Patrinus Sorontou.
Patrinus menjelaskan, setelah paripurna, berita acara akan ditindaklanjuti oleh Sekwan melalui surat resmi kepada pihak eksekutif dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi agar dikeluarkan SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Untuk proses waktunya akan berjalan selama 14 hari ke depan, yakni 7 hari ke pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan 7 harinya lagi ke pemerintah Provinsi Papua,” sambung Legislator PDIP Kabupaten Jayapura ini.
Terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 Ayat 6.
Untuk pelantikan Ketua DPRD defenitif, kata Patrinus, dewan melalui Sekretaris DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pj Bupati Jayapura hingga dikeluarkannya SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu 14 hari ke depan.
“Diharapkan, sebelum bulan Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan ketua DPRD defenitif,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pilihan dari lima fraksi di dewan, yakni empat empat fraksi memilih Wakil Ketua II dan satu satu fraksi memilih Wakil Ketua I. Sehingga rapat paripurna tersebut menetapkan Patrinus Sorontou sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sementara.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir




























































