JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Provinsi Papua kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa denda melalui program pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Agustus 2025.
Program ini disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak mulai dari 5 hingga 40 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Dia menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak. Ini kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” ujar Yosefina melansir Pasificpos.com, Jumat (9/5/2025).
Program pemutihan ini akan berlangsung selama dari tiga bulan, dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 29 Agustus 2025. Selain untuk memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib.
“Kami berharap program ini dapat membangun budaya sadar pajak dan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan Papua melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Yosefina menambahkan, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini.
“Harapannya, program ini bisa meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir























































