JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AA (24) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada 19 Juni 2026.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu bungkus plastik bening berisi ganja dan satu potongan kertas rokok berwarna merah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan kewenangannya,” ujar AKP Febry.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kasat Narkoba AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan informasi terkait kepada pihak kepolisian. (Rilis)