JAYAPURA, Redaksipotret.co – Wakil Ketua DPR Papua, Mukri Hamadi, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa Sekolah Dasar dan warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Selasa, 4 Agustus 2026.
Desakan tersebut disampaikan Mukri setelah meninjau langsung penanganan para korban di RSUD Yowari, Selasa malam hingga Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari.
Dalam peninjauan itu, dia didampingi Bupati Jayapura Yunus Wonda, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua, serta anggota DPR Papua Franklin Wahae dan Hein Ohee.
Mukri mengaku melihat langsung penanganan darurat terhadap para korban yang terus berdatangan ke rumah sakit. Selain dirawat di RSUD Yowari, sejumlah korban juga ditangani di fasilitas kesehatan lainnya.
Menurut Mukri, insiden tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG, khususnya terkait mekanisme pengawasan, koordinasi, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Saya apresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura yang didukung TNI, Polri, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam melakukan penanganan darurat terhadap para korban. Namun, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang kembali di Papua,” ujar Mukri.
Dia melihat, terdapat persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama menyangkut kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 59, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang mengatur kewenangan penyelenggaraan otonomi khusus.
Menurutnya, urusan kesehatan, termasuk program pemenuhan gizi masyarakat, merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya harus melibatkan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Mantan Anggota DPRD Kota Jayapura itu mengungkapkan bahwa sebelum kejadian dugaan keracunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menerima keluhan masyarakat mengenai kualitas makanan dari dapur penyedia MBG.
Namun, saat itu pengelola dapur menyatakan makanan yang disajikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
”Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi dan pengawasan. Kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap masyarakatnya, tetapi kewenangan untuk mengawasi program tersebut justru terbatas,” katanya.
Oleh karena itu, Mukri meminta seluruh kepala daerah di Tanah Papua segera mengevaluasi pelaksanaan MBG dan menggunakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus untuk mengatur penyelenggaraan program kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat Papua.
Dia bahkan mengusulkan agar pelaksanaan program MBG di Papua dihentikan sementara hingga hasil evaluasi selesai dilakukan dan mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang Otonomi Khusus.
”Program kesehatan, termasuk pemenuhan gizi masyarakat, harus diselenggarakan sesuai kewenangan daerah dan memperhatikan karakteristik masyarakat Papua,” ucapnya dilansir dari laman Pasificpos.com.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang harus menanggung seluruh dampak ketika terjadi persoalan, sementara kewenangan pengelolaan program berada di pihak lain,” tegasnya.
Mukri juga mengingatkan bahwa jika insiden serupa terjadi di daerah-daerah terpencil seperti Mamberamo Raya, Intan Jaya, Nduga, Asmat, Boven Digoel, maupun wilayah lain dengan akses kesehatan yang terbatas, dampaknya bisa jauh lebih besar.
Karena itu, dia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera memperkuat koordinasi, pengawasan, dan sistem pelaksanaan program MBG agar benar-benar menjamin keamanan pangan serta melindungi keselamatan masyarakat Papua.
















































