Polisi Ringkus DPO Perantara Senjata dan Amunisi di Jayapura

JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 29 September 2026 pukul 15.15 WIT.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP.

Pengamanan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026.

Perkara tersebut memiliki dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026, serta Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan, YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026.

“YYS merupakan residivis dari kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Kasatgas Humas, Rabu, 30 September 2026.

Kasatgas Humas menambahkan bahwa YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan sebelumnya dari periodesasi kejadian di bulan maret hingga sekarang.

Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada pengamanan YYS sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap jaringan secara menyeluruh.

YYS diringkus di Argapura. (Foto : Istimewa)

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambah Kasatgas Humas.

Terhadap YYS alias OS alias K, lanjut Kasatgas Humas, penyidik telah menetapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Kasatgas Humas.

Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Kasatgas Humas.

Dalam rangkaian perkara yang telah diungkap, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah hasil penegakan hukum berupa :

* 298 butir amunisi
* empat buah magazen SS1 panjang
* satu buah magazen SS1 pendek
* satu pucuk senjata api rakitan
* enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Adapun 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya :

1. SP – sebagai pembeli senjata api dan amunisi
2. OB – sebagai penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi
3. YP – sebagai penyumbang dana
4. MKM – sebagai perantara senjata
5. DK – sebagai perantara senjata dan amunisi
6. KO – sebagai perantara senjata dan amunisi
7. SM – sebagai perantara senjata dan amunisi
8. HM – sebagai penjual amunisi dan magazen
9. AKW – sebagai penyedia amunisi
10. NH – sebagai penyumbang dana
11. HLT – sebagai penyedia amunisi kepada EKW
12. YK – sebagai perantara senjata dan amunisi
13. AG – sebagai perantara senjata dan amunisi. (Rilis)

Facebook
X
WhatsApp