JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Jayapura Kota dan Tim Laboratorium Forensik Polda Papua melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kebakaran rumah di Jalan Nangka, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan.
Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, serta mendukung proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik Marthen Watori (47).
Kapolsek Jayapura Selqtan AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian, seorang pria berinisial AT (20) diduga mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan membawa korek api, kemudian membakar karpet di dalam rumah tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terduga pelaku diduga sengaja membakar karpet di rumah milik korban, kemudian meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolsek, Selasa, 27 Oktober 2026.
“Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera meminta bantuan warga untuk memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, sementara saksi lainnya menghubungi Call Center Polsek Jayapura Selatan,” jelas Kapolsek.
Dalam pelaksanaan olah TKP, personel Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Tim Labfor Polda Papua melakukan serangkaian pemeriksaan.
Mulai dari pengamatan lokasi, penomoran dan pengukuran, pemotretan, hingga pengumpulan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel abu arang, satu lembar seng bekas terbakar, serta satu batang kayu balok yang merupakan bagian dari struktur bangunan.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pembakaran tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi.
“Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pidana yang dikenakan melanggar pasal 308 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Rilis)