Polres Merauke Amankan 990 Liter BBM

Dugaan Penimbunan dan Penjualan Solar Subsidii Ilegal

MERAUKE, Redaksipotret.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merauke mengusut dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Jalan Trans Papua, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Penyelidikan tersebut dilakukan selama dua hari pada 30 dan 31 Oktober 2026.

Penyelidikan berawal dari ditemukannya aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu warung setempat dengan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 990 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti jerigen, galon, dan ember.

Selain mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut membawa seorang pria berinisial IW untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Gema Brajaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku modus membeli solar menggunakan barcode resmi Pertamina dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam wadah jerigen dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Merauke masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

“Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasatreskrim dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa, 3 November 2026. (Redaksi)

Facebook
X
WhatsApp