JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, obat terlarang jenis inex, dan ganja, di Mapolresta serta lokasi pemusnahan di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan empat Laporan Polisi yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota.
KAdapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4,7112 gram narkotika golongan I jenis sabu, 3,2211 gram obat terlarang jenis inex, serta narkotika golongan I jenis ganja dengan total lebih dari 130 gram.
“Barang bukti ganja tersebut masing-masing sebanyak 100,76 gram milik tersangka berinisial ER, 27,3028 gram milik tersangka TN, dan 2,8047 gram milik tersangka AA,” ujar Kasat.
Sementara itu, barang bukti sabu dan inex terkait dengan perkara tersangka berinisial SR. Dalam proses hukumnya, para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan perkara masing-masing.
Pemusnahan turut disaksikan oleh personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari Kejaksaan Negeri Jayapura hadir Yanuar Fihawiano dan Irene Elizabeth.
Kasat Narkoba menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketetapan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. (Rilis)






















































