JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang pemuda berinisial Michael Eliezer Imbiri berhasil diamankan
Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat hendak menyelundupkan narkotika jenis ganja melalui Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 4 April 2026.
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III sejak dini hari sekitar pukul 00.30 WIT di wilayah Abepura dan Waena.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi akurat terkait adanya seorang pemuda yang akan membawa narkotika jenis ganja menggunakan jalur udara.
Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak cepat menuju Bandara Sentani sekitar pukul 08.30 WIT dengan telah mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Tepat pukul 10.00 WIT, tim yang berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Udara berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat tujuan Biak,” ujarnya, dillansir dari laman Pasificpos.com, Senin, 6 April 2026.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 30 bal paket ganja yang disembunyikan dalam koper milik tersangka.
“Rinciannya, 28 bal ukuran besar dibungkus lakban coklat dan 2 bal ukuran sedang dibungkus lakban kuning. Total berat kotor barang bukti mencapai 6,95 kilogram,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper warna hitam, tas punggung coklat, noken tali rotan, tiket pesawat tujuan Jayapura–Biak, serta satu unit telepon genggam.
Diungkapkan, dalam interogasi awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan peredaran narkotika dan berencana mengirim ganja tersebut ke Kabupaten Biak Numfor melalui jalur penerbangan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Alfian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rilis)























































