JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, 13 orang tersebut ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggotanya.
“13 orang tersebut sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolres Jayapura, 18 lainnya sudah dipulangkan,” kata Kapolres, di Mapolres Jayapura, Jumat (1/3/2024).
Kapolres menjelaskan, 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun hingga maksimal 8,4 tahun penjara.
Adapun 13 orang tersangka dengan tiga laporan Polisi berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM.
“Sementara, penyelenggara pesta ulang tahun yang merupakan pasangan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225.000. Rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Sebelumnya, 31 warga diamankan lantaran telah melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian menggunakan batu, di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Penyerangan terhadap aparat keamanan bermula lantaran puluhan warga tersebut tidak terima saat ditegur di tengah pesta hingga dinihari pada Rabu (28/2/2024).
Editor : Syahriah Amir






















































