JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penanganan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf.Candra Kurniawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.
“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” jelas Candra dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya keluarga korban penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pangdam mengatakan, penganiayaan yang dilakukan prajuritnya adalah tindakan yang tidak dapat ditolelir dan akan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Pangdam bilang, dalam waktu dekat, pihak Kodam Cenderawasih bersama pemerintah daerah akan menemui keluarga korban di Puncak dan menyampaikan permohonan maaf.
“Bersama Pemkab kami akan bertemu keluarga dan menyampaikan permohonan maaf. Bila ada ketentuan adat, tentunya akan kami laksanakan,” kata Pangdam saat konferensi pers Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Editor : Syahriah Amir
























































