JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemantauan ke sejumlah pasar tradisional di Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (24/6/2025).
Pemantauan itu merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan distribusi dan ketersediaan Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Usai pemantauan, Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko melakukan pertemuan dengan Perum Bulog Kanwil Papua dan sejumlah distributor Minyakita di Jayapura serta dinas terkait.
Mario bilang, berdasarkan penelusuran, beberapa hal yang menyebabkan kondisi ini terjadi. Antaralain, distribusi yang tidak langsung dari produsen ke distributor, melainkan melalui perantara trader.
“Trader tersebut menjual Minyakita kepada distributor dengan harga yang tidak mengikuti ketentuan HET, bahkan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, ketika produk ini sampai ke pengecer, harganya sudah jauh dari ketentuan yang berlaku,” ucap Mario.
Selain tidak sesuai HET, tidak terdapat pembatasan pembelian bagi konsumen di tingkat pengecer. Mario mengatakan bahwa hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat membeli dalam jumlah besar, sehingga ketika dilakukan survei, stok Minyakita di pasar dalam kondisi kosong.
Kondisi ini, sebut Mario, menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi Minyakita dan pembatasan pembelian di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satgas Pangan dapat melakukan pengawasan secara optimal agar harga dan stok tetap stabil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Iwanggin merespons hasil pemantauan tersebut.
“Pemerintah Papua memastikan menindaklanjuti penertiban distribusi Minyakita yang tidak sesuai dengan HET,” kata Hartati sembari menegaskan bahwa stok Minyakita yang diperoleh distributor dari trader sudah habis sehingga dipastikan harga yang berlaku untuk Provinsi Papua yaitu Rp15.700 per liter.
Hartati bilang, pertemuan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga akan dilakukan untuk membahas potensi kecurangan serta memperkuat kolaborasi dalam pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk Minyakita.
Selain pihak swasta sebagai penyalur Minyakita, pemerintah pusat juga menunjuk Perum Bulog untuk menyalurkan minyak goreng subsidi tersebut.
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat lantaran perusahaan ini ditunjuk sebagai salah satu penyalur Minyakita ke tingkat pengecer.
“Saat ini, Perum Bulog telah menyalurkan Minyakita ke 15 titik distribusi di Papua dengan total pasokan sebanyak 45.600 liter. Penyaluran dilakukan secara bertahap, dengan alokasi maksimal 20 karton per titik. Setiap karton berisi 12 liter minyak goreng,” jelas Mustari.
Mustari mengatakan bahwa ini menjadi langkah awal Perum Bulog dalam menjalankan mandat penyaluran Minyakita, selain program beras yang sudah berjalan.
Editor : Syahriah Amir























































