JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan model pemisahan pemilihan umum (pemilu) eksekutif dan pemilu anggota legislatif sebagai collective punishment yang efektif dan sesuai dengan prinsip presidensial adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Hal demikian termaktub dalam Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Kamis (28/8/2025).
“Mahkamah perlu menegaskan kembali model keserentakan pemilihan umum berada dalam koridor sepanjang tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilihan umum presiden/wakil presiden,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra melansir laman mkri.id, Jumat (29/8/2025).
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap mempertahankan prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam sistem presidensial Indonesia.
Hal tersebut karena dengan pemisahan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat pusat (yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan pemilihan pada tingkat daerah yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten kota, serta gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan wali kota wakil wali kota tidak menghilangkan makna peman presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak pula menghalangi kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif yang terpisah dari cabang legislatif dan yudikatif sehingga keserentakan pemilihan umum dimaksud tetap sejalan dengan prinsip presidensial.
Selain itu, kata Saldi, pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden yang dipisahkan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, tetap memberikan ruang bagi masyarakat menilai kinerja lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Artinya, dengan adanya pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum lokal, jika pemilih/masyarakat tidak puas dengan kinerja anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, jarak 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan penyelenggaraan dimaksud dapat dijadikan waktu menilai pilihan sebelumnya dengan mengubah pilihan dalam pilkada,” sebut Saldi.
Dalil Pemohon ihwal keserentakan pemilu dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan disharmoni antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Editor : Syahriah Amir




























































