JAYAPURA, Redaksipotret.co – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Selasa, 14 April 2026.
Tindak pidana yang dilimpahkan yakni terkait perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka diketahui seorang pria berinisial AW (26) yang diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya, dengan cara memukul, menampar, menarik rambut, serta menendang korban secara berulang kali.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius Wayne menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses peradilan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kasat.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. (Rilis)























































