JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menemukan 46 lembar surat suara Pemilu Serentak 2024 yang teridentifikasi rusak dan cacat saat penyortiran dan pelipatan surat suara selama dua hari.
Surat suara yang teridentifikasi rusak itu masing-masing 17 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan 29 lembar surat suara DPD RI.
Kemudian, surat suara yang teridentifikasi rusak itu dikumpulkan dan akan disortir ulang setelah penyortiran dan pelipatan surat suara rampung.
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny Saman mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara calon Anggota DPD RI di gudang logistik telah rampung pada Jumat (12/1/2024).
“Pada hari pertama ditemukan 8 lembar surat suara yang rusak dan cacat. Namun di hari kedua, kami kembali menemukan ada sejumlah surat suara yang rusak. Pada hari kedua, ada 17 lembar surat suara Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang rusak, kemudian ada 29 lembar surat suara untuk Calon Anggota DPD RI yang juga teridentifikasi rusak,” jelasnya.
“Sehingga total surat suara untuk Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Calon Anggota DPD RI yang rusak sebanyak 46 lembar surat suara,” kata Johny.
Johny Saman menyampaikan, kerusakan surat suara seperti sobek, ada bekas lakban kecil, bekas lilin di bagian belakang kertas surat suara. Kemudian, kusut, dan tinta warna tidak jelas.
“Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” jelas Johny.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir




























































