JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua berujung pidana, dari 7 kasus pelanggaran pemilu, 9 orang terpidana.
Dengan demikian Sarmi menjadi kabupaten se-Indonesia yang memecahkan rekor pidana pemilu terbanyak dan sampai pada putusan Pengadilan Negeri.
Sembilan orang terpidana ini menjalani hukuman masing-masing penjara 2 bulan, ini kejadian luar biasa untuk Kabupaten Sarmi.
Namun, ketika memberikan keterangan di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah sumpah, Ketua Bawaslu Sarmi Obet Cawer menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu, sementara di Pengadilan Negeri Jayapura sedang berlangsung sidang pidana Pilkada Bupati Sarmi.
Selain itu ada beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang seharusnya Pemilihan Suara Ulang (PSU), namun Bawaslu tidak merekomendasikan dan PSU pun tidak dilakukan, seperti terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, di Kota Jayapura, Jumat (1/8/2025).
Pengadu, Agus Festus Moar mememberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut. Dia mengadukan Obet Cawer dengan Pokok aduan, Teradu diduga tidak profesional dengan membiarkan pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Sarmi.
Sidang ini dipimpin Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP) Maximus Leonardus Nemo (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur KPU) dan Yofrey P. Kebelen (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).
Wafda Hadian Umam didampingi Yansen Marudut mengatakan, pokok aduan yang disidangkan terkait 3 TPS yang bermasalah yaitu TPS 1 Martewar, TPS 1 Keder lama dan TPS 1 Siara tesa.
“Di 3 TPS tersebut memang sudah ditemukan pelanggaran, yang akhirnya ada tindak pidana pemilu, dan itu sudah ada putusan dari PN Jayapura,” ungkapnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Minggu (3/8/2025).
Dari pemeriksaan persidangan, lanjut Wafda, ditemukan fakta-fakta bahwa Ketua Bawaslu hadir di TPS 01 Martewar.
“Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran di TPS 01 Martewar, seharusnya Ketua Bawaslu membuat tindakan yaitu rekomendasi, seperti yang disampaikan oleh salahsatu komisioner Bawaslu Papua Haritje Latuihamallo,” ucap kuasa hukum Pengadu.
Hal serupa disampaikan Gakumdu unsur Polri bahwa semestinya dilaksanakan PSU, demikian juga dari Kejaksaan, sempat dalam pembahasan pertama menyarankan kepada Bawaslu, untuk mengadakan PSU di kampung Martewar, namun tidak diindahkan oleh Bawaslu dan akhirnya PSU tidak jadi diadakan.
“Dari laporan tersebut kami meyakini bahwa, tindakan yang dilakukan Obet Cawer tidak professional, oleh karena itu kami melaporkan ke DKPP, sebagai pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Terkait tindak pidana pemilu, terungkap dipersidangan ada pencoblosan dobel, salah seorang anggota KPPS di TPS 01 Kampung Martewar menyarankan untuk mencoblos beberapakali, mewakili yang tidak mencoblos, ada saksinya dari kami dua orang.
“Anggota KPPS tersebut dengan menggunakan mic mengumumkan, kepada masyarakat untuk mencoblos ulang mewakili yang tidak mencoblos, padahal ini tidak diperbolehkan, hal serupa terjadi pula di TPS Keder lama, sementara TPS 01 Siara tesa terkait pembukaan kotak suara,” katanya.
Menurut Wafda, sebenarnya pelaku pelanggaran pidana pemilu lebih dari 9 orang, satu orang kabur saat ini masih dalam pencarian, akhirnya yang terpidana 9 orang dari 7 putusan.
“Ini juga menjadi atensi bagi majelis pemeriksa. Jadi kami minta DKPP, dengan fakta yang ada harus ditindak tegas Obet Cawer dengan pemberhentian tetap!,” tandas Wafda.
Editor : Redaksi Potret