JAYAPURA, Redaksipotret.co – Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Jayapura, Marni Jaya laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura ke Bawaslu Kota Jayapura atas beredarnya SK 290 Perubahan Kedua atas SK 198 Penetapan KPU Kota Jayapura.
Marni Jaya didampingi kuasa hukumnya datang ke Bawaslu Kota Jayapura untuk melaporkan KPU yang dianggap telah melanggar kode etik.
Dia menyampaikan, akan membawa persoalan ini ke PTUN dan melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKPP. Hal ini ditempuh untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan hak atas amanah yang telah diberikan warga masyarakat dalam pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024.
“Pertama, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat di Dapil 4 Abepura atas kepercayaan dan amanah suara yang diberikan kepada saya hingga ditetapkan KPU Kota Jayapura menjadi Caleg terpilih sesuai SK 198. Untuk itu saya mengadukan permasalahan ini kepada Bawaslu Kota Jayapura supaya dapat memberikan keadilan kepada saya melalui permohonan pembatalan Putusan KPU Kota Jayapura Nomor 290 untuk dikembalikan pada keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 198 dengan mengembalikan seluruh hak saya sebagai caleg Terpilih dapil 4 Abepura – Kota Jayapura dan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Jayapura,” ujar Marni Jaya dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Marni Jaya, Khoirul Anam mengaku heran terhadap yang dilakukan KPU Kota Jayapura, karena pada tanggal 30 september 2024, kliennya bersama pendamping hukumnya telah melakukan audiensi ke KPU Kota Jayapura yang diterima langsung Ketua KPU dan 1 anggota.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Marni Jaya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas surat pemberhentian dirinya sebagai anggota PDI Perjuangan sehingga Keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap yang artinya Marni Jaya berhak dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2024-2029.
“Selaku kuasa hukum Marni Jaya, kami mendampingi membuat laporan atas SK 290 KPU Kota Jayapura ke Bawaslu Kota Jayapura. Klien kami juga akan membawa permasalahan ini ke PTUN serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Editor : Syahriah Amir