JAYAPURA, Redaksipotret.co – Gubernur Papua Matius Fakhiri menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota beserta wakilnya agar tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan Fakhiri dalam rapat pemantauan kesiapan setiap komponen dan daerah di wilayah Papua untuk mensukseskan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua di Jayapura dan diikuti sejumlah pemangku kepentingan, Rabu, 11 Maret 2026.
“Saya tegaskan kembali untuk bupati dan wali kota serta para wakilnya tidak boleh meninggalkan tempat. Termasuk saya dan wakil gubernur juga akan tetap berada di Papua sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri,” tegas Fakhiri dikutip dari laman Pasificpos.com.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kepala daerah harus tetap tinggal dan menjaga daerahnya. Kalau ada kejadian, bisa langsung turun menangani,” ujarnya.
Fakhiri juga menegaskan akan melakukan pengecekan kehadiran kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa instruksi tersebut memiliki dasar aturan yang jelas.
“Saya akan absen kepala daerah. Ada surat edaran Mendagri, tentu ada sanksi jika kepala daerah melanggar. Ini bukan hanya kata saya, tetapi kami para kepala daerah bekerja berdasarkan undang-undang,” katanya.
Dia kembali mengimbau para kepala daerah dan wakilnya agar tidak bepergian ke luar daerah selama masa tersebut kecuali untuk kepentingan mendesak.
“Saya minta kepala daerah tetap berada di tempat, tidak usah keluar daerah kalau tidak terlalu penting. Kecuali jika sakit dan membutuhkan penanganan di Jakarta. Kalau bisa ditangani di Jayapura, sebaiknya berobat di Jayapura,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia. Dalam SE tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis serta menjaga pelayanan publik menjelang dan selama periode libur Lebaran.(Redaksi)





















































