JAYAPURA, Redaksipotret.co – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Jayapura bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Partai Gelora Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw mengatakan, laporan tersebut lantaran diduga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan di tingkat distrik. Kemudian, terjadi penggelembungan suara di tingkat kabupaten.
“Akibatnya, partai Gelora merasa dirugikan dengan adanya perubahan atau pergeseran suara kepada oknum caleg di partai tertentu,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Terkait kedatangannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Edison menyebut, untuk membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara dan berkonsultasi dengan pihak pengawas pemilu.
Selain proses di tingkat kabupaten, Partai Gelora juga akan memproses pelanggaran terkait penggelembungan suara ke DKPP hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Menurutnya, ada kecurangan luar biasa terjadi, lantaran dalam D Hasil di tingkat distrik sesuai aturan harus diterima setelah selesai pleno rekapitulasi, sehingga data atau dokumen D Hasil sama saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Hampir sebagian besar di tingkat distrik itu tidak sama, karena plenonya selesai bersamaan dengan dimulainya pleno tingkat kabupaten. Foto copy D Hasil diberikan sehari setelah pelaksanaan pleno tingkat distrik, jadi berarti sudah ada perubahan saat di tingkat kabupaten. Karena perubahan itu dapat kami lihat saat menyamakan antara C1 Hasil dengan D Hasil sangat beda jauh perbandingannya,” kata Edison.
Editor : Syahriah Amir