JAYAPURA, Redaksipotret.co – Obaja Ondikeleuw selaku pemilik hak ulayat tanah Felafauw Manggalifae yang diperjualbelikan kepada Pihak PT Trigana Jayapura menegaskan bahwa tidak ditemukan dalam dokumen pelepasan, sporadik maupun akta jual-beli.
“PT Trigana Jayapura membeli tanah yang mana?, sebab tanah di wilayah Kampung Ifar Besar semua ada namanya, dan nama itu melekat dengan suku pemiliknya,” ujar Obaja di Sentani, Senin (24/6/2024).
Obaja juga menanggapi isi pemberitaan di media massa sebelumnya oleh pihak Ondofolo Kampung Adat Heaiseai Yomoheai Ifar Besar pada edisi 12 juni 2024 menyebutkan bahwa tanah adat Manggalifae resmi menjadi milik PT Trigana Jayapura.
Obaja menegaskan bahwa pihaknya telah berbicara dengan pihak Trigana untuk mengatur secara kekeluargaan lantaran dari dokumen kepemilikan (sporadik, dokumen akta jual beli tanah) tidak melalui prosedur yang benar alias cacat hukum.
“Terkait hal ini sudah ada pertemuan dan pembicaraan awal di kantor Polres Jayapura, kami semua menyatakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pembicaraan lebih lanjut bersama pihak Trigana pusat yang akan dihadirkan oleh pihak Trigana Jayapura,” tegas Obaja.
“Proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa terjadi karena pihak Trigana tidak bisa menghadirkan salah satu pemimpin Trigana pusat, dan tawaran untuk menghadirkan pemimpin pusat itu inisiatif mereka pihak trigana,” sambungnya.
Menurutnya, waktu pertemuan awal di Polres Jayapura Mesak Pallo dan Yanto Yoku telah mengakui bahwa tanah Felafauw Manggalifae adalah milik Obaja Ondikeleuw dan sudah menandatangani surat kesepakatannya.
“Sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi siapa pemiliknya. Hal ini juga telah dipertegas oleh Ondofolo Heaseay Melayephey Rochoro Phowngeay Ani Neay bahwa tanah Felafauw Manggalifae adalah milik Obaja Ondikeleuw,” imbuhnya.
Tanah Felafauw Manggalifae, kata Obaja, tidak bisa dimiliki oleh tiga khose atau kepala suku lantaran untuk satu nama tanah hanya bisa dimiliki oleh satu kepala suku. Sehingga ia membantah bahwa tanah Felafauw Manggalifae sebelumnya dimiliki oleh tiga kepala suku. Pernyataan seperti ini sangat keliru dan biasanya dari orang-orang yang tidak mengerti adat, dan menjadi bagian dari mafia tanah.
“Saat kami diundang ke Obhe seperti yang dimuat dalam berita, kami bukan tidak mau hadir tapi masih menunggu pihak Trigana untuk menepati janjinya kepada kami, sebab persoalan ini masih dibicarakan secara kekeluargaan setelah ada kesepakatan di Polres Jayapura,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa ada pernyataan yang menyebutkan dirinya bukan orang Ifar Besar dan asal usul tidak jelas. Ini merupakan pernyataan menyesatkan.
“Semua sudah tercatat dalam cerita sejarah siapa pemilik kampung Ifar Besar. Siapa yang mendiami pertama kali di kampung itu, Siapa yang datang dari luar dan masuk mendiami kampung itu, semua cerita peradaban itu terus-menerus diceritakan sampai ke generasi sekarang,” tegas Obaja.
Dia kembali menegaskan bahwa keluarganya pemilik Kampung Ifar Besar, Ajau Dho – Pulende Hamayau menjadi cerita identitas keluarga Ondikeleuw. Obaja mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki tiang rumah dan barang-barang di air, di darat yang merupakan bukti cerita peradaban kampung Ifar Besar.
“Cerita Sejarah peradaban itu, mulai berubah sejak Injil masuk di Pulende pada 1870. Ceritrakan saja asal usulmu dari mana kau datang dan siapa yang memberi izin dan menunjukan tempat tinggal dikampung Ifar Besar,” ucapnya.
Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Jayapura dua periode ini sangat menyayangkan pihak adat yang menyuruh PT Trigana untuk melakukan proses hukum atas klaim tanah keluarganya yang sudah disampaikan.
“Silahkan saja melakukan proses hukumnya, tapi kami selaku pemilik hak ulayat atas tanah Felafauw Manggalifae akan selalu siap menjunjung tinggi kebenaran hakiki, atas kepemilikan kami yang sah atas tanah tersebut, sebab Tanah itu mengenal pemiliknya,” pungkas Obaja.
Editor : Syahriah Amir