JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang pria berinisial YU Alias Ongen (28) nekat membawa lari anak kandung dari seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II Kotaraja Distrik Abepura,Kota Jayapura, Papua pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya mengungkapkan, kabar terjadinya penculikan terhadap seorang anak laki-laki bernama Aldo (7) berdasarkan laporan dari nenek korban bernama Falesca (61) yang kemudian direspons pihak Kepolisian.
“Saat kejadian, nenek korban yang sedang memasak di dapur kemudian meminta tolong kepada cucunya (korban) untuk ke kios membelikan sesuatu, korban kemudian bertemu dengan pelaku di depan kios,” terang Kompol Dewa Ditya, Senin (6/10/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama rekan pelaku tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.
“Peristiwa ini juga diketahui viral di media sosial dengan postingan penculikan anak, anggota yang merespons laporan nenek korban langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan korban yang diketahui berada di seputaran APO Kali, Distrik Jayapura Utara,” kata Kompol Dewa.
Pihak Kepolisian yang mendapati informasi keberadaan korban menuju ke lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku. Keduanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Korban langsung kami serahkan kembali ke pihak keluarga semalam, sementara untuk pelaku diberikan tindakan tegas berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh pihak keluarga,” ucapnya.
Kasat bilang, modus yang digunakan pelaku agar korban mau ikut dengannya membujuk kemudian menarik naik ke atas sepeda motor, lalu dibawake indekost pelaku.
Penculikan tersebut lantaran Pelaku ingin kembali merajut asmara dengan ibu kandung korban yang merupakan mantan kekasihnya dan pernah tinggal seatap selama empat tahun.
Atas perbuatannya, pelaku YU alias Ongen terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran disangkakan Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Redaksi)