JAYAPURA, Redaksipotret, co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran mendukung Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai sentra pelayanan keagamaan (pernikahan) bagi semua agama.
“KUA menjadi layanan untuk semua agama, bukan hanya Islam yang boleh dinikahkan. Sederhananya agar KUA ditingkatkan statusnya menjadi kantor Kementerian Agama tingkat distrik,” ujarnya, di Mayo Beach Resort dalam acara Ngobrol Bareng Awak Media Lokal, di Kota Jayapura, Kamis (29/2/2024).
Pengembangan fungsi KUA, kata Klemens, sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Kalau selama ini saudara-saudara kita di muslim langsung dinikahkan di KUA, nah dengan kemudaha ini akan ada layanan untuk agama lain, dan itu bukan menggeser tugas gereja, tidak sama sekali,” ujarnya.
KUA memiliki penyuluh PNS dan non PNS, dengan masing-masing layanan untuk para calon pengantin. Misalnya di Kristen, bimbingan pastoral yang selama ini dilakukan di gereja, dengan adanya pengembangan fungsi dari KUA para penyuluh ini memberi bimbingan kepada para pasangan yang menikah.
“Sambil mengundang pendetanya dari gereja tertentu yang punya anggota jemaat yang punya niat nikah, mereka datang dan dibimbing sama-sama, setelah bimbingan selesai dikembalikan ke gereja untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Wacana Kementerian Agama menjadikan KUA, kata Klemens, baru sebatas percakapan dan sosialisasi untuk kemudian peran tersebut dilakukan di tingkat wilayah sedang dalam pembahasan.
“Kita masih menunggu regulasi. Jadi, ada semacam juknis atau edaran tentang peraturan menteri setingkat itu untuk ditindaklanjuti tim sosialisasi ke teman-teman di kabupaten/kota. Memang pasti akan menuai protes, ketidakpersamaan persepsi itu hal yang wajar saja,” ujarnya.
“KUA tidak sebatas pada pencatatan dan proses persiapan pernikahan tapi juga ada layanan untuk sosialisasi stunting dari pasangan usia muda yang bekerjasama dengan BKKBN,” kata Klemens.
Editor : Syahriah Amir
























































