JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres menyebut, terkait laporan korban DIA (52) yang dibuat pada Sabtu, 4 November 2023 lalu di SPKT Polres Jayapura tinggal memeriksa beberapa saksi dan memanggil KH sebagai terlapor.
Kapolres pun menjelaskan bahwa surat pemanggilan pertama kepada terlapor telah dilayangkan, namun dijadwal ulang lantaran terlapor masih berada di luar daerah.
“Sementara, pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, KH dilaporkan oleh pelapor atau korban berinisial DIA (52) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro, mengatakan, laporan tersebut diduga terkait KH menjanjikan paket proyek pembangunan kepada korban DIA (52).
Kemudian, KH meminta uang dari pelapor sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek dan itu dilakukan secara bertahap.
“Adapun total kerugian yang dialami korban DIA senilai Rp296 juta lebih,” kata Sugarda.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































