JAYAPURA, Redaksipotret.co – Demi mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Pharaa Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Nelson Yohosua Ondi selaku Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melibatkan Kepolisian dalam pengamanan di lingkungan pasar.
“Kami minta khususnya kepada pak Pj Bupati agar ada tingkat pengamanan di pasar. Kalau memang Satpol PP nya tidak mampu untuk menyelesaikan tingkat keamanan, maka bisa melibatkan kepolisian tinggal dialokasikan kerjasama dengan pemerintah,” kata Nelson di Sentani, Kamis (16/3/2023).
Nelson yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya sejumlah pedagang yang ditarik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum di tersebut, terlebih los kios yang baru dibangun oleh Pemkab Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pascamusibah kebakaran beberapa waktu lalu.
“Ada data yang kami dapat, banyak pedagang ditarik pungli oleh oknum-oknum di pasar. Namun karena tidak ada jaminan keamanan, mereka (pedagang) tidak mau melaporkan. Memang mereka (pedagang) ada yang biasanya mengaku, tetapi mereka hanya meminta untuk tolong dijaga keamanannya. Kadangkala mereka sampaikan, terus kita ekspos atau bicara di media, maka para pedagang ini yang menjadi bulan-bulanan diserang dalam pasar,” ujar Nelson.
Oleh karena itu, dia meminta agar oknum-oknum yang melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Pharaa Sentani diberantas oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi meminta dengan tegas kepada oknum atau pihak-pihak agar tidak melakukan pungli kepada para pedagang yang akan menempati los kios yang telah selesai dibangun oleh pemerintah daerah.
“Dengan tegas, saya minta agar tidak boleh ada lagi oknum-oknum atau pihak-pihak yang melakukan pungli kepada para pedagang di areal pembangunan los kios pasar baru. Apalagi, tanah itu kami dari pihak pemerintah daerah sudah lunasi,” kata Hana.
Hana mengatakan telah memperoleh informasi bahwa setiap pedagang yang ingin menempati satu los kios wajib membayar Rp3 juta.
‘’Jadi kalau para pedagang yang sebelum terjadinya musibah kebakaran memiliki dua kios dan ingin memperoleh kios sesuai data yang ada itu diharus merogoh kocek sekitar Rp6 juta,’’ kata Hana.
Jika mau melakukan pungli kepada para pedagang, kata Hana, maka oknum-oknum tersebut harus melakukan langkah hukum di pengadilan untuk menggugurkan bukti dokumen kepemilikan yang ada di Pemda.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah