JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Sidang pembacaan pertimbangan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar Rabu (17/9/2025) di ruang sidang MK di Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, salah satunya tudingan ketidaknetralan pejabat negara pada pelaksanaan PSU Pilgub Papua.
BTM – CK dalam gugatannya mendalilkan ketidaknetralan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Penjabat (Pj) Papua Agus Fatoni, Bupati Keerom Piter Gusbager yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Kabupaten Keerom.
Pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C Hasil tingkat KPPS dan D Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua.
Hakim Arsul Sani menyatakan, setelah mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, tidak terdapat petunjuk adanya kegiatan kampanye ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon pada PSU Pilgub Papua.
“Apalagi Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menindaklanjuti laporan perihal pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bahlil Lahadalia, namun tidak ditemukan pelanggaran. Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul Sani.
Demikian juga dalil terhadap Pj Gubernur Papua melakukan pelanggaran di masa tenang PSU Pilgub Papua. Mahkamah tidak menemukan adanya kata-kata atau kalimat Pj Gubernur Papua yang berisi ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam PSU Pilgub Papua.
Dalil lainnya terkait Bupati Keerom, Piter Gusbager yang menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan kepala kampung memenangkan pasangan calon nomor urut 2. Setelah mencermati alat bukti Pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Bupati Keerom memanfaatkan struktur kepala kampung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Terkait oknum Polisi bersikap tidak netral pada PSU Pilgub Papua, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Editor : Syahriah Amir