MERAUKE, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial MFH yang merupakan oknum anggota Polri.
Kasus ini telah memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada 19 Juni 2025.
Berawal dari informasi tentang oknum anggota Polri yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Merauke dengan menggunakan pesawat.
Polisi lalu menggeledah rumah tersangka di Jalan Ndorem Kelurahan Samkai, Merauke, Papua Selatan dan menemukan dua plastik berisi ganja seberat 28,81 gram, celana boxer dan sepasang sepatu.
Kasat menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini diharapkan peredaran narkoba di Merauke dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan.
Kasat pun meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor : Redaksi Potret



















































