JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo merespon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang meminta para Bupati/Walikota untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40 persen tahap pertama paling lambat akhir November 2023.
“Sesuai dengan rapat internal kami. Untuk pelaksanaan Pemilu 2024 memang kewajiban pemerintah daerah, kami siap untuk mengeluarkan anggaran tersebut, termasuk anggaran pengamanan Pemilu” kata Triwarno Purnomo usai peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) di kantor Bupati Jayapura, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya Pilkada Serentak 2024 di Papua.
Sesuai Undang-Undang, kata Steve, tahapan Pilkada Serentak 2024 harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan, yakni apabila Pilkada Serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023.
“Sehingga Dana Pilkada sebesar 40 persen harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut,” jelas Steve.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir























































