JAKARTA, Redaksipotret.co – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN Selasa (14/10/2025).
Penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional juga berhasil diraih oleh perwakilan asal Papua, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita.
Masing-masing dua badan usaha tersebut mendapatkan predikat Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah Tenaga Kerja Lebih dari 2000 hingga kurang dari 5.000 jiwa terdaftar JKN yang diraih oleh PT Freeport Indonesia dan Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah Tenaga Kerja 100 hingga kurang dari 500 jiwa terdaftar JKN yang diraih oleh PT Jasti Pravita.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo memberikan apreasiasi kepada badan usaha yang berhasil mendapatkan penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional pada ajang Satya JKN Awards 2025.
“Dari total 377 ribu lebih Badan Usaha yang ikut berkontribusi dalam program JKN ini, terdapat 2 badan usaha asal Papua yang berhasil menjadi Badan Usaha Terbaik Nasional, selamat untuk PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita atas capaiannya,” jelasnya.
Hernawan menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan aktif JKN per 1 Oktober 2025 untuk segmen kepesertaan Penerima Pekerja Upah Badan Usaha (PPU-BU) sebanyak 122.788 jiwa pada seluruh wilayah Kantor Cabang Jayapura.
“Segmen kepesertaan PPU BU adalah segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan oleh badan usaha. Kami selalu berupaya untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan badan usaha untuk bisa memastikan status JKN pekerja aktif,” jelas Hernawan.
Hernawan menekankan bahwa badan usaha memiliki peranan yang krusial untuk patuh terhadap UU SJSN. Menurutnya, badan usaha harus memiliki kesadaran penuh untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN, melaporkan data dan upah dengan benar, serta membayar iuran tepat waktu.
“Badan usaha memiliki tanggug jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya. Tanggung jawab ini telah diatur secara hukum dan menjadi tanggung jawab moral untuk bisa mengedepankan hak-hak dasar pekerja, termasuk di bidang kesehatan,” ujar Hernawan.
BPJS Kesehatan berharap agar setiap badan usaha untuk terus berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja. Menurutnya, penghargaan kepada badan usaha bisa memberikan kesadaran mengenai pentingnya program JKN sebagai perlindungan dasar kepada seluruh pekerja.
“Kami berharap melalui capaian dan penyelenggaran awarding ini bisa menjadi semangat bagi badan usaha lainnya di Papua agar bisa terus berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam program JKN,” pungkasnya. (Syahriah/Rilis)