JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya rekaman suara yang diduga milik Penjabat (Pj) Walikota Jayapura.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu dua hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut,” kata Hardin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Kajian awal tersebut, jelas Hardin, untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materil dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya.
“Jika syarat formal dan syarat materil belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister,” jelasnya.
Hardin juga mengatakan, terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana pemilihannya, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1 kali 24 jam, akan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada media massa yang turut mengawal perkara ini.
Mengutip SuaraJayapura.com, Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menanggapi beredarnya rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik yang diduga miliknya.
Dirinya dengan tegas mengatakan, akan mempolisikan oknum yang menyebarkan informasi yang menyebutkan jika dirinya telah mendukung salah satu calon Gubernur Papua 2024.
“Kita ke polisi. Bisa kasih tahu siapa yang bilang saya seperti itu saya mau ke polisi, saya mau lapor,” ucap Sohilait.
Sohilait mengatakan sebagai Pj. Walikota, dirinya bisa dekat dengan siapa saja. Sehingga, kata dia, jangan membangun isu-isu karena melihat kedekatannya dengan seseorang.
“Harus ada bukti, jangan hanya isu-isu saja karena lihat kita dekat. Karena saya Walikota, bisa dekat dengan siapa saja,” tandas Sohilait.
Editor : Syahriah Amir




























































