JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, akan melakukan pemanggilan terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Distrik Waibhu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan politik uang untuk meningkatkan perolehan suara oknum calon legislator pada Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan akan memanggil terhadap yang bersangkutan untuk nanti melakukan klarifikasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri di Sentani, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, ENT, merupakan oknum calon anggota legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura diduga telah memberikan uang (sogok) senilai puluhan juta rupiah.
Uang tersebut diduga diberikan kepada oknum Ketua PPD Waibhu berinisial DD senilai puluhan juta rupiah secara bertahap yaitu tunai dan uang muka sebesar Rp30 juta.
Editor : Syahriah Amir




























































