JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dalam rangka menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 276 gram.
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis,9 Oktober 2025 di eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Pemusnahan disaksikan Seksi Propam, Seksi Pengawasan, serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai saksi, memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 27 Juli 2025, dengan tersangka BY (20).
Pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Bentuk nyata keseriusan Polri dalam melawan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bersama, kita jaga generasi muda dari ancaman barang berbahaya ini,” pungkasnya. (Redaksi)