JAYAPURA, Redaksipotret.co – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperdasus Perubahan APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 telah disetujui DPR Papua dalam Rapat Paripurna Penetapan yang digelar pada Jumat, 19 September 2025.
Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua atas perhatian, tenaga, dan pikiran yang diberikan selama proses pembahasan.
“Ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan Pemerintah Provinsi telah memiliki kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program pembangunan,” ujar Fatoni.
Terkait tantangan dan komitmen, Fatoni mengakui bahwa perubahan APBD ini dilatarbelakangi oleh tantangan fiskal, terutama penurunan transfer pusat.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan program prioritas, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Pemerintah provinsi Papua berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program secara efektif dan efisien, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Minggu (21/9/2025).
Pj Gubernur Agus Fatoni memaparkan rincian dalam perubahan APBD tersebut.
1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,48 triliun, mengalami penurunan 6,67 persen dari target sebelumnya sebesar Rp2,58 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar 14,66 persen atau senilai Rp281,7 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan kenaikan 4,11 persen menjadi Rp536,06 miliar.
2. Belanja Daerah justru meningkat 6,05 persen menjadi Rp2,933 triliun. Kenaikan terbesar ada pada belanja operasi, khususnya untuk tambahan penghasilan pegawai, belanja barang dan jasa, serta biaya pemungutan suara ulang kepala daerah. Sebaliknya, belanja modal dan belanja tidak terduga mengalami penurunan.
3. Defisit Anggaran membesar dari semula Rp185,04 miliar menjadi Rp525,84 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui kebijakan pembiayaan, yaitu dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp481,08 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar.
Editor : Syahriah Amir