JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang disita Kejaksaan Tinggi Papua terancam menjadi barang rongsokan.
Hal itu disampaikan Ahli Keselamatan Penerbangan, Eko Fipianto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat (4/8/2023) malam.
“Pesawat dan helikopter harus diperhatikan setiap hari, karena ada komponen yang habis masa pakainya sesuai putaran jam terbang,” kata Eko.
Eko menambahkan, meski secara fisik terlihat masih baru, tetapi secara kasat mata, komponen yang rusak tidak terlihat.
“Ketika dioperasikan kembali, akan menemui banyak komponen yang harus diganti. Istilahnya pesawat itu adalah pengusaha angkutan udara, kalau terbang jadi uang, tetapi kalau tidak terbang, maka biayanya lebih besar,” ucapnya.
Ia pun meminta agar permasalahan pesawat dan helikopter segera diselesaikan lantaran melihat dari kasus serupa, penyitaan pesawat dan jadi sengketa namun akhirnya tidak dapat digunakan dan menjadi barang rongsokan.
Ahli kemudian mengimbau agar masalah pesawat segera diselesaikan. “Harus segera diselesaikan agar bisa beroperasi untuk mencari pendapatan, mengembalikan hal-hal yang sudah dikeluarkan Pemerintah daerah yang menggunakan uang rakyat,” ucapnya.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir