JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mencanangkan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencanangan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua dan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua serta tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 pada Rabu (26/3/2025).
Seperti diktahui sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025 – 2030. Keputusan ini diambil berdasarkan pasca putusan MK yang mengamanatkan pelakasanaan PSU di Papua.
Pencanangan ini sebagai tanda dimulainya tahapan kampanye setelah melalui proses hukum di MK dan 2 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub Papua 2024 yakni Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK).
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni undang undang nomor 10 Tahun 2016, PKPU nomor 13 tahun 2024, serta keputusan MK nomor 494.
Simbiak pun menjelaskan, jika jadwal kampanye disusun berdasarkan dasar hukum, termasuk Putusan MK No. 494 dan Surat Rujukan No. 631.
“Kini kita sudah sampai pada tahapan di mana tim kampanye bersama pasangan calon mulai menyampaikan program, visi, misi, serta memperkenalkan diri kepada seluruh masyarakat Papua,”kata Simbiak.
KPU Provinsi Papua telah menetapkan bahwa tahapan kampanye berlangsung selama 130 hari yakni dimulai pada 26 Maret hingga 2 Agustus 2025. Kampanye akan dilakukan melalui beberapa metode yang diperbolehkan diantaranya, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat peraga, sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU Papua, iklan di media massa (cetak dan elektronik) dan kampanye daring (media sosial).
Sementara ada 2 agenda utama yang hari ini dilaksanakan yakni pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 paca putusan MK dan Penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) selama 2 hari untuk membahas teknis kampanye,: ucap Diana Simbiak dilansir dari Pasificpos.com.
“Jadi, kami tidak membatasi hak tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri. Sesuai putusan MK, kami hanya memfasilitasi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka, baik melalui kampanye langsung maupun metode lain,” jelasnya.
Namun, KPU Papua mengingatkan bahwa seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.
Iklan Kampanye di Media Massa Dimulai 21 Juni – 2 Agustus 2025
Simbiak menjelaskan, untuk jadwal iklan kampanye di media massa dan daring akan berlangsung selama 14 hari terakhir, yaitu mulai 21 Juni hingga 2 Agustus 2025.
Setelah kampanye berakhir akan diberlakukan masa tenang mulai 3 – 5 Agustus 2025 sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Sementara itu, Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan, pemungutan suara berlangsung pada 6 Agustus 2025 dan debat kandidat dalam PSU ini hanya akan digelar satu kali dan dilaksanakan di Jayapura.
“PSU ditetapkan pada 6 Agustus 2025, lokasi debat publik hanya sekali dilaksanakan di Jayapura karena efesiensi anggaran,”jelasnya.
Steve menambahkan, mengingat efesiensi anggaran maka, debat publik ini tidak akan disiarkan melalui stasiun televisi lokal maupun nasional baik secada live maupun streaming di You Tube. Kemungkinan besar hanya melalui beberapa media seperti siaran di RRI.
“Kami mempertimbangkan efesiensi anggaran sehingga debat kandidat kali ini hanya dilakukan sekali dan tidak menggunakan Televisi nasional,” jelasnya.
Editor : Syahriah Amir




























































