JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menertibkan penjualan minuman keras (miras) ilegal pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede turun langsung melakukan penertiban tersebut yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dinihari, dengan menyasar penjual miras ilegal yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan “Ada-Ada”, di beberapa titik rawan di Kota Jayapura.
Kasat Narkoba menerangkan, tim bergerak cepat melakukan patroli dan penindakan di wilayah Distrik Abepura serta Jayapura Selatan.
“Di Pasar Lama Abepura, tim berhasil mengamankan 67 botol miras ilegal berbagai merek. Meski para pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penertiban, barang bukti berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat, Sabtu (11/10/2025).
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan giat di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial AS (27) bersama 61 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Tim kemudian melakukan penyisiran di belakang Bank Syariah Entrop Jayapura Selatan, di mana tim kembali menemukan 39 botol dan kaleng miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 167 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek,” ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan kamtibmas di wilayah Jayapura.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal. Tujuannya agar situasi Kota Jayapura tetap aman dan kondusif,” ucapnya. (Redaksi)