JAYAPURA, Redaksipotret.co – Bank Indonesia merespons aduan warga soal pedagang tak terima rupiah logam untuk transaksi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Faturachman mengatakan, setiap orang dilarang untuk menolak uang rupiah baik kertas maupun logam.
“Uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah baik kertas maupun logam, jadi siapapun tidak boleh menolak. Hal itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 33 Ayat 2,” kata Faturachman di Jayapura, Selasa (22/10/2024).
Faturachman menjelaskan, sanksi bagi orang yang menolak uang rupiah diancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Dia bilang, ketika masyarakat atau orang yang terlibat langsung dalam transaksi kemudian menemukan pedagang yang menolak rupiah logam agar dilaporkan.
“Boleh langsung dilaporkan ke kepolisian. Namun, ketika masalah itu diangkat, maka Bank Indonesia akan dihadirkan sebagai ahli,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir