JAYAPURA, Redaksipotret.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap sebanyak 27 kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 610,9 gram yang diduga berasal dari jaringan pengiriman luar Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar sabu yang beredar di Papua dikirim melalui jaringan dari Surabaya, Jakarta, dan Makassar.
“Kalau sabu rata-rata berasal dari pengiriman Surabaya, Jakarta, dan Makassar,” ujarnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain itu, pihaknya mengungkap bahwa pengguna sabu di Papua didominasi oleh masyarakat non OAP (Orang Asli Papua), berbeda dengan kasus ganja yang sebagian besar melibatkan pelaku dari kalangan OAP, meski terdapat pula pelaku non OAP.
Dikatakan, sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Papua mencatat pengungkapan 143 kasus narkotika yang terdiri atas 27 kasus sabu, 111 kasus ganja, dan lima kasus penyalahgunaan obat keras golongan G.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 165 tersangka, terdiri atas 160 warga negara Indonesia dan lima warga negara asing asal Papua Nugini.
Selain menyita 610,9 gram sabu, aparat juga mengamankan 47.771 gram ganja, 3.745 butir obat keras daftar G, serta 35,85 liter minuman keras lokal.
Dia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi sabu yang masuk ke Papua serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tegasnya. (Redaksi)






















































